Bank Perkreditan Rakyat Mitratama Arthabuana (Bank Mitra) yang merupakan salah satu Bank Perkreditan Rakyat yang ada di Kalimantan Selatan, dan telah beroperasi sejak tanggal 1 Maret 1991 sampai sekarang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep- 038/KM.13/1991 Tahun 1991 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-252/KM.17/1995 Tahun 1995 tentang perubahan nama. Dimana saat mulai beroperasional tahun 1991 dengan nama PT. BPR Taufiq Artha Banua yang kemudian diubah menjadi PT. BPR Mitratama Arthabuana (Bank Mitra).
Akta no. 6 Tanggal 5 Januari 1990 yang dibuat oleh Notaris "Said Ahmad" Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bank Taufiq Artha Buana. Perubahan nama PT. Bank Taufiq Artha Buana menjadi PT. BPR Mitratama Arthabuana berdasarkan Akta No. 31 tanggal 12 Oktober 1994. PT. BPR Mitratama Arthabuana mempunyai modal dasar Rp. 30.000.000.000,- dan modal disetorkan Rp. 10.000.000.000,- berdasrkan hasil keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada hari jum'at tanggal 27 April 2018, kemudian di tuangkan dalam turunan akta No. 06 tanggal 3 Mei 2018 tentang pernyataan keputusan rapat PT. BPR Mitratama Arthabuana dihadapan Robensjah Sjachran SH,MH Notaris Banjarmasin.
Dalam keberadaannya PT. Bank Perkreditan Rakyat Mitratama Arthabuana bertujuan melakukan usaha dibidang perbankan, khususnya selaku Bank Perkreditan Rakyat dalam arti yang seluas-luasnya.
Nama | PT BPR Mitratama Arthabuana |
Nama Lain | Bank Mitra |
Bidang Usaha | Layanan Perbankan / Jasa Keuangan |
Izin Usaha | 9120100321328 |
Nomor Pokok Wajib Pajak | 01.463.413.3-732.000 |
Nomor Induk Usaha (NIB) | KEP-038/KM.13/1991 |
Kantor Pusat | Jl. A.Yani Km 6,3 No. 6 Kertak Hanyar Kab. Banjar - 0511 3255873 |
Situs dan Email | www.bankmitra.co.id (website) [email protected] (Laporan) [email protected] (Helpdesk) [email protected] (Helpdesk Banjar) [email protected] (Helpdesk Batulicin) [email protected] (Helpdesk Martapura) |