Sejarah

Bank Perkreditan Rakyat Mitratama Arthabuana (Bank Mitra) yang merupakan salah satu Bank Perkreditan Rakyat yang ada di Kalimantan Selatan, dan telah beroperasi sejak tanggal 1 Maret 1991 sampai sekarang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep- 038/KM.13/1991 Tahun 1991 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-252/KM.17/1995 Tahun 1995 tentang perubahan nama. Dimana saat mulai beroperasional tahun 1991 dengan nama PT.BPR Taufiq Artha Banua yang kemudian dirubah menjadi PT.BPRMitratama Arthabuana (Bank Mitra).

PT.BPR Mitratama Arthabuana yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh pihak Swasta Pribumi, yang dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2012 yang tertuang dalam akta Notaris Robensjah Sjachran,SH No.1 bahwa modal dasar perseroan PT.Bank Perkreditan Rakyat Mitratama Arthabuanadari semula sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) menjadi Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

Dalam keberadaannya PT.Bank Perkreditan Rakyat Mitratama Arthabuana bertujuan melakukan usaha dibidang perbankan, khususnya selaku Bank Perkreditan Rakyat dalam arti yang seluas-luasnya.