Kredit Mikro

Hadirkan kemudahan dengan berbagai layanan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha mikro dan kecil (UMKM) Anda.

 

 

Kredit Usaha Mikro/ Ultra Mikro adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif baik untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan modal kerja.

Fitur dan manfaat

Kredit Mikro

  • Proses kredit cepat dan mudah.
  • Persyaratan kredit ringan.
  • Limit hingga Rp 500 Juta.
  • Jangka waktu sampai dengan 5 tahun
  • Agunan berupa objek yang dibiayai & fixed assets.
  • Suku bunga bersaing dengan angsuran tetap setiap bulannya.

Kredit Ultra Mikro

  • Proses kredit cepat dan mudah.
  • Persyaratan kredit ringan.
  • Limit hingga Rp 5 Juta.
  • Jangka waktu sampai dengan 6 tahun
  • Tanpa Agunan*
  • Suku bunga bersaing dengan angsuran tetap setiap bulannya.

Syarat Pengajuan

Kredit Mikro
  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
  • Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
  • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.
  • Persyaratan Dokumen:
    • Copy KTP calon debitur dan copy KTP suami/istri calon debitur
    • Copy Kartu Keluarga (KK)
    • Copy Surat Nikah (bagi yang menikah) atau surat cerai (bagi yang berstatus cerai)
    • Copy NPWP
  • Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otoritas setempat dimana Calon Debitur memiliki usaha atau Surat Ijin Usaha
Kredit Mikro
  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
  • Usaha minimum 1 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
  • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.
  • Persyaratan Dokumen:
    • Copy KTP calon debitur dan copy KTP suami/istri calon debitur
    • Copy Kartu Keluarga (KK)
    • Copy Surat Nikah (bagi yang menikah) atau surat cerai (bagi yang berstatus cerai)
    • Copy NPWP
  • Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otoritas setempat dimana Calon Debitur memiliki usaha atau Surat Ijin Usaha
  • Copy buku Tabungan Bank Mitra atas nama Calon Debitur