Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Nasabah

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan. Dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Ban Mitra sebagai berikut:

Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank

Pengajuan pengaduan kepada Bank Mitra hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank Mitra melalui beberapa cara sebagai berikut:

  1. Pengaduan Secara Lisan

Untuk pengaduan lisan dapat dilakukan dilakukan dengan langsung datang ke kantor atau via telepon di nomor (0511) 3255873 pada jam kantor. Dan petugas kami akan mencatat keluhan dan biodata anda untuk kemudian dapat dikonfirmasikan dan ditindaklanjuti.

Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis

 

 

  • Pengaduan Secara Tulisan

  1. Datang langsung ke Kantor Bank Mitra Jalan Ahmad Yani Km 6,3 no 9, Kertak Hanyar, Kab banjar, Kalimanatan Selatan.

  2. Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat atau email ke alamat kp.banjar@bankmitra.co.id atau cs@bankmitra.co.id dengan judul “Pengaduan Nasabah”,

  3. Mengirim surat resmi kepada : PT BPR Mitratama Arthabuana KM 6,3 No. 9, Kertak Hanyar, Kab banjar, Kalimanatan Selatan.

  4. Melalui Website pada menu Pengaduan Nasabah

Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya.
Seperti:  

 

  • Foto copy KTP nasabah dan atau perwakilannya (jika diwakilkan)

  • Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)

  • Foto copy rekening yang diadukan. (tabungan dan atau deposito)

  • Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan.

  • Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan