Prosedur dan Cara Bertransaksi

Pembukaan rekening yang dilakukan Nasabah di Bank Mitra, tidak diatur secara khusus oleh Bank dan Nasabah dalam formulir Pembukaan Rekening, sehingga berlaku Syarat dan Ketentuan Umum berikut :

  • Apabila Nasabah memiliki beberapa Rekening di Bank Mitra, maka rekening tersebut disepakati kedua belah pihak sebagai satu kesatuan, karenanya penambahan dan perubahannya berlaku serta mengikat terhadap seluruh rekening Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari produk/masing-masing jenis layanan tersebut.

  • Pada kasus rekening akan dipindahtangankan/dialihkan/dijaminkan kepada pihak ketiga/pihak lain, harus dengan persetujuan tertulis dari Bank.

  • Instruksi Nasabah kepada Bank dapat dilakukan melalui Kantor Pusat, Kantor Cabang, dan/atau layanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank Mitra untuk masing-masing jenis layanan.

  • Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah instruksi yang telah dilakukan dengan alasan apapun dan transaksi mengikat Nasabah pada saat instruksi tersebut diterima dan dilaksanakan oleh Bank Mitra. Dalam hal ini Bank Mitra menerima lebih dari satu instruksi yang akan berdampak pada penarikan dana rekening, maka Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup di rekeningnya. Ketidaktersediaan dana dapat menyebabkan Bank tidak menjalankan instruksi tersebut.

  • Informasi lainnya dapat diakses melalui website Bank di www.bankmitra.co.id atau via Telepon dengan nomor (0511) 3255873

  • Untuk informasi pengaduan dan penyelesaian pengaduan nasabah dapat di akses pada halaman Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Nasabah