Piagam Audit Internal

Kami berpegang teguh pada komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan sistem pengendalian internal yang efektif. Oleh karena itu, Piagam Audit Internal (Audit Internal Chartered) telah disusun dan disahkan sebagai pedoman resmi bagi fungsi Audit Internal PT. BPR Mitratama Arthabuana.

Tujuan Utama Piagam

Piagam Audit Internal ini menjadi landasan bagi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dalam melaksanakan tugasnya secara:

  • Efisien, Efektif, Profesional, Independen, Objektif, dan Kompeten.
  • Memastikan hasil audit dapat diterima oleh semua pihak dan selaras dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mewujudkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang efektif.

Dasar Hukum Penyusunan

Penyusunan Piagam ini mengacu pada:

  • Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Internal BPR dan BPRS (SPFAIB).
  • SEOJK Nomor 9/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Internal bagi BPR dan BPRS.

Cakupan dan Poin Penting Piagam

Piagam Audit Internal mengatur berbagai aspek penting yang mencakup:

1. Organisasi Audit Internal

  • Struktur dan kedudukan SKAI (Satuan Kerja Audit Internal).
  • Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Audit Internal.
  • Larangan perangkapan tugas dan jabatan bagi auditor internal serta pelaksana dalam SKAI.
  • Kebijakan pembatasan penugasan secara berkala dan masa tunggu (cooling-off period).

2. Etika dan Kompetensi Auditor

  • Kode Etik Audit Internal.
  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh auditor internal dalam SKAI.
  • Kriteria penggunaan tenaga ahli eksternal (termasuk pembatasan penggunaannya).
  • Syarat untuk menjaga independensi SKAI saat memberikan layanan konsultasi atau tugas khusus lain.

3. Akuntabilitas dan Koordinasi

  • Mekanisme koordinasi dan pertanggungjawaban hasil audit Internal.
  • Tanggung jawab dan akuntabilitas Kepala SKAI.
  • Prosedur koordinasi fungsi audit internal dengan ahli hukum atau auditor eksternal.

Pengesahan dan Keberlakuan

Piagam Audit Internal PT. BPR Mitratama Arthabuana telah disahkan dan disetujui oleh Direktur Utama (Anton Purwanto) dan Komisaris Independen sebagai Ketua Komite Audit (Yoseph Jaya) pada tanggal 30 Juli 2025 di Kertak Hanyar. Piagam ini berlaku sejak tanggal disahkan.