Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa besaran rasio dividen (devidend pay out) yang diberikan perbankan terlalu besar kepada pemegang saham.
Pelaku perbankan, terutama dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pun ikut merespons pernyataan tersebut.
Yana Saptyana, Direktur Utama BPR Mitratama Arthabuana (Bank Mitra) mengatakan, saat ini pembagian dividen yang besar adalah hal yang wajar. Apalagi bagi bank yang sudah melantai di bursa saham.
“Bagi para investor atau pemegang saham adalah common sense tidak harus dikhawatirkan karena beberapa pertimbangan,” kata Yana kepada Infobanknews, Rabu, 5 Juli 2023.
Masih menurutnya, sebagian besar emiten bank, dengan pembagian dividen yang besar justru dijadikan bahan promosi dan branding untuk semakin menarik para investor. Jika dividen semakin besar, maka diyakini akan semakin banyak pula investor yang berani membeli saham entitas bank tersebut.
“Pembagian dividen ibarat ajang campaign bank bahwa mereka sehat dan kuat. Pada akhirnya corporate branding akan semakin baik,” tambahnya.
Dia melanjutkan, apabila nantinya OJK benar-benar akan mengatur batasan pembagian dividend pay out perbankan, sejatinya jangan sampai bertabrakan dan bahkan saling overlap dengan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Apabila dibatasi terlalu dalam dan ketat, maka emiten perbankan yang notabene penggerak lantai bursa akan berdampak negatif dengan peraturan tersebut,” kata Yana.
“Ingat, bagi investor selain sustainability usaha juga yang lirik utama adalah laporan keuangan terutama nominal labanya, yang pada akhirnya berapa gain yang akan mereka terima setiap tahunnya,” tambahnya.
Masih menurutnya, pembagian maksimal dividend pay out di kisaran 75% adalah angka yang konservatif. Bagi bank dan investor, pembagian dividen dengan maksimal 75% dinilai masih menarik.
“Sisanya sebesar 25% ditujukan untuk penambahan modal, cadangan PPAP/CKPN, capex dan biaya transformasi layanan digital yang begitu mahal,” katanya.
Sementara, jika dilihat dari kinerja BPR Mitratama Arthabuana sepanjang 2022, bisa dibilang cukup moncer. Mereka mampu membukukan laba bersih sebelum pajak (NPBT) sebesar Rp11,56 miliar, sedangkan laba bersih (NPAT) sebesar Rp9,12 miliar.
Hanya saja, pada tahun tersebut, BPR Mitratama Arthabuana sepakat tak membagikan dividen dari laba bersih. “Tidak ada pembagian deviden atas laba tahun 2022,” kata Yana.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyoroti rasio dividend pay out di sektor perbankan yang terlalu besar.
Bos OJK khawatir, hal tersebut bisa menghambat bank untuk melakukan investasi, terutama dalam mendukung transformasi dan inovasi yang sangat dibutuhkan.
“Juga untuk memperkuat sistem perbankan dari serangan siber, pengembangan SDM maupun membentuk CKPN yang memadai dalam menjaga proses exit dari restukturisasi dari pandemi secara mulus,” ujar Mahendra dalam Rapat Umum Anggota IBI 2023, Selasa 4 Juli 2023
Oleh karenanya, di tengah ketidakpastian global, dia mengimbau kepada pelaku perbankan untuk tetap berdaya tahan dalam menghadapi tantangan ke depan. Dengan melakukan langkah-langkah penguatan dari sisi manajemen risiko, adaptasi teknologi dan peningkatan kualitas SDM.
“Gejolak perbankan di beberapa negara pada Maret 2023 lalu, memberikan pelajaran berharga akan pentingnya manajemen risiko dalam penerapan prinsip kehati-hatian, serta vulnerabilitas yang dapat mengganggu sistem perbankan yang muncul dan bersumber dari segala arah,” katanya. (*)
Source : OJK Nilai Rasio Dividen Bank Terlalu Tinggi, Ini Respon Pelaku BPR | Infobanknews