BPR Mitratama Arthabuana Tetapkan Kebijakan Keamanan Informasi Sesuai Standar ISO 27001:2022

Kertak Hanyar, 10 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap data dan informasi, PT BPR Mitratama Arthabuana resmi menetapkan Kebijakan Keamanan Informasi yang mengacu pada standar internasional ISO 27001:2022.

Direktur Utama PT BPR Mitratama Arthabuana, Anton Purwanto, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi di seluruh kegiatan operasional perbankan.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan data dan dokumen dalam lingkungan kerja yang terkendali, aman, serta terlindungi dari akses atau penggunaan yang tidak sah,” ujar Anton.

Melalui kebijakan ini, BPR Mitratama Arthabuana menegaskan penerapan pengamanan administratif, teknis, dan fisik secara menyeluruh untuk melindungi data pribadi nasabah maupun data internal perusahaan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi (SMKI) sesuai regulasi dan standar yang berlaku.

Dengan penetapan kebijakan ini, diharapkan seluruh pegawai dan mitra kerja BPR Mitratama Arthabuana dapat bersama-sama mendukung terciptanya tata kelola keamanan informasi yang andal dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *